BLITAR, KOMPAS.TV - Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN), menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertanian ke Pengadilan
Tata Usaha Negara. Para peternak meminta Presiden dan Menteri Pertanian membayar ganti rugi materiil sebesar 5,4 triliun rupiah.
Para peternak di Kabupaten Blitar ini, membagi-bagikan ratusan ekor ayam dan ribuan paket telur kepada warga. Kagiatan ini merupakan bentuk protes atas kerugian usaha yang dialami peternak selama ini.
Tidak hanya membagi bagikan ayam, Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara ini juga menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertanian ke pengadilan tata usaha negara. Para peternak meminta presiden dan mentan, membayar ganti rugi materiil sebesar 5,4 triliun rupiah.
Gugatan itu dilayangkan peternak, karena Kementrian Pertanian dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga harga jual ayam broiler di pasaran anjlok. Dan para peternak harus menanggung hutang yang banyak.
Selain ganti rugi, para peternak juga meminta agar Kementan melakukan penstabilan harga komoditas jagung. Sehingga peternak tidak terbebani dengan biaya produksi yang tinggi. Penstabilan harga jual telur dan daging ayam juga diharapkan dilakukan pemerintah demi menjamin keberlangsungan peternak.
#beritablitar
#presiden
#kementan
#menteripertanian
#hargatelur
#hargajagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216743/peternak-unggas-gugat-menteri-pertanian-5-4-triliun-rupiah