Penggerebekan Dua Pabrik Obat Keras Ilegal

2021-09-29 1

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Penggerebekan berawal dari penangkapan sejumlah pengedar obat ilegal antar pulau, yakni Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Pabrik obat keras ilegal ini tidak hanya berada di Bantul namun juga di Sleman, Yogyakarta. Dua pabrik obat keras ilegal ini sudah beroperasi selama dua tahun dan mampu memproduksi 2 juta butir obat per hari.

Dari dalam pabrik ditemukan sejumlah obat keras terlarang siap edar. Total polisi menahan 13 orang tersangka yang merupakan pengedar hingga produsen obat keras ilegal.

Kedua pabrik obat keras ilegal ini merupakan milik Joko Slamet Riyadi Widodo, yang berhasil ditangkap polisi. Dari pengembangan kasus yang dilakukan, Joko Slamet dikendalikan oleh seseorang berinisial ED yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Semua tersangka akan diancam dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara. Tersangka juga akan dijerat UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

#pabrikobatkerasilegal #yogyakarta #bareskrimmabespolri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216550/penggerebekan-dua-pabrik-obat-keras-ilegal

Free Traffic Exchange