MANADO, KOMPAS.TV- Tim Resmob Polda Sulawesi Utara, mengamankan satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Pakuure Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara. Pelaku Berinisial OK diduga melakukan penganiayaan terhadap korban BP yang mengakibatkan tangan korban putus.
Pelaku penganiayaan berinisial OK 47 tahun menyerahkan diri pada tim Resmob Polda Sulut, setelah diduga melakukan penganiayaan pada korban BP 49 tahun pada Selasa 21 September 2021 lalu.
Dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan OK warga Pakuure Minahasa Selatan ini menyebabkan tangan korban putus dan mengalami luka robek di bagian wajah korban. Pelaku menebas tangan korban dengan barang tajam jenis parang.
Motif sendiri dari dugaan tindakan penganiayaan ini, dimana pelaku pada tahun 2013 lalu pernah dianiaya korban dibagian kepala dan tangan. Sehingga menyebabkan pelaku menjalani perawatan selama 3 bulan.
Tim Resmob Polda Sulut pun langsung membawa pelaku ke Polres Minahasa selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga ikut menyita barang bukti benda tajam jenis parang yang digunakan pelaku OK. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat dua KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#kompastvmanado #poldasulut #polresminsel
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216543/pelaku-penganiyaan-diamankan-tim-resmob-polda-sulut