Penyanyi berkebangsaan Amerika Serikat, R Kelly, divonis bersalah atas kasus perdagangan seks. Dia dituduh melakukan pemerasan dan pelanggaran Mann Act.
Tuduhan tersebut terjadi selama beberapa dekade. Sebelum keputusan sidang, pelantun lagu 'I Believe I Can Fly' itu sempat ngotot mengaku tidak bersalah.