Masuk Kawasan Polri, Wajib Scan Aplikasi Peduli Lindungi

2021-09-28 156

LAMPUNG, KOMPAS.TV Polda Lampung bersama polres jajarannya, kini memberlakukan aturan baru di kawasan kantor kepolisian, yakni wajib melakukan scan Aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat dan satuannya.

Menurut penuturan Kombes Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabidhumas Polda Lampung, penerapan aturan ini sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga Ribuan Pelajar Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/215800/ribuan-pelajar-mengikuti-vaksinasi-covid-19

Selain itu, ia menyebut diberlakukannya wajib scan Aplikasi Peduli Lindungi merupakan instruksi langsung dari Kapolri.

"Setiap orang yang akan masuk ke wilayah Polda Lampung, maka harus mengakses Aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.

Setidaknya, dari pantauan Tim Kompas Tv pada Selasa (28/9) pagi, tampak sejumlah personel polisi dan juga masyarakat yang akan melakukan urusan administrasi di lingkungan Mapolda Lampung ini, melakukan scaning barcode Aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga Antisipasi Klaster Covid-19, Pelajar Jalani Rapid Tes di Sekolah di https://www.kompas.tv/article/216167/antisipasi-klaster-covid-19-pelajar-jalani-rapid-tes-di-sekolah

Aplikasi scaning barcode ini, sudah terpasang di ruang pos penjagaan pintu masuk di Polda Lampung.

#aplikasipedulilindungi #covid-19 #poldalampung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/216271/masuk-kawasan-polri-wajib-scan-aplikasi-peduli-lindungi