ASN Gadungan Tipu 12 Petani, Janjikan Bantuan Alat Pertanian

2021-09-28 1

JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang aparatur sipil negara gadungan dibekuk polisi, karena menipu belasan petani di Jember Jawa Timur. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan bantuan alat pertanian kepada korban dengan syarat menyetorkan uang jutaan rupiah.

Tersangka adalah Aris Catur Utomo, warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Ia ditangkap polisi karena telah menipu 12 petani di Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.

Pelaku menjanjikan bantuan alat pertanian, berupa mesin traktor dan mesin pompa air kepada korban. Namun masing-masing korban diminta menyetorkan uang 2,5 juta rupiah hingga 3 juta rupiah. Uang tersebut sebagai biaya administrasi penyaluran bantuan.

Baca Juga Diduga Menipu 225 Orang Modusnya Dijadikan ASN, Anak Penyanyi Nia Daniaty Dipolisikan di https://www.kompas.tv/article/215445/diduga-menipu-225-orang-modusnya-dijadikan-asn-anak-penyanyi-nia-daniaty-dipolisikan

Untuk menyakinkan korbannya, pelaku berpura-pura menjadi aparatur sipil negara yang berdinas di Bakorwil Wilayah 5 Jember. Pelaku mengaku mendapatkan mandat dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur untuk menyalurkan bantuan.

Salah satu korban, Budi Hermanto mengaku sudah menyetor uang, namun setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan, bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang. Para korban pun melaporkan penipuan itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen palsu, bukti transfer dari korban dan seragam ASN yang digunakan tersangka.

Baca Juga Suami Gerebek Istri Berselingkuh dengan Oknum ASN di https://www.kompas.tv/article/215874/suami-gerebek-istri-berselingkuh-dengan-oknum-asn

Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Aipda Irwan Prasetyo mengaku juga menemukan fakta bahwa di Dinas Provinsi Jawa Timur tidak ada program bantuan alat mesin pertanian.

Polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diduga masih banyak korban yang belum melapor, termasuk sejumlah kepala desa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.



#ASNGadungan #Petani #BantuanAlatPertanian

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216181/asn-gadungan-tipu-12-petani-janjikan-bantuan-alat-pertanian