Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap

2021-09-26 97

KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku pembakaran mimbar masjid raya di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui berinisial K-B berumur 22 tahun.

Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ini ditangkap polisi bersama warga di Jalan Hertasning, Kota Makassar.

Pelaku diketahui merupakan warga sekitar dan pengangguran. Dari keterangan awal, motif pelaku melakukan pembakaran mimbar lantaran sakit hati pada pengurus masjid maupun petugas keamanan dimana setiap datang ke masjid untuk istirahat atau tidur dilarang.

Baca Juga Motif Pelaku Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar Diduga Karena Sakit Hati Pada Pengurus Masjid di https://www.kompas.tv/article/215494/motif-pelaku-bakar-mimbar-masjid-raya-makassar-diduga-karena-sakit-hati-pada-pengurus-masjid

Barang bukti yang ditemukan dari TKP, yakni sajadah yang sudah terbakar.

Polisi juga masih mendalami terkait ditemukannya senyawa berbentuk cair yang mudah terbakar dilokasi kejadian.

Pelaku K-B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, yaitu perbuatan sengaja membakar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/215517/pembakar-mimbar-masjid-raya-makassar-ditangkap

Free Traffic Exchange