JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan mengenakan rompi oranye, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin meninggalkan gedung KPK.
Aziz Syamsuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dana alokasi khusus Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin diperiksa dan ditahan setelah dijemput tim KPK karena tak menghadiri jadwal pemeriksaannya pada Jumat (24/9/2021) pagi.
Azis Syamsuddin tak hadir dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri akibat kontak dengan orang yang positif Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap dana alokasi khusus Lampung Tengah tahun 2017.
Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu diduga telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengamankan kasus suap yang ditangani oleh KPK.
Ketua KPK menyebut Azis Syamsuddin telah menghubungi Stepanus Robin Pattuju, untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, lalu menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengurus kasus keduanya.
Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.
Menurut Firli, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk menerima uang.
Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/215319/alur-permainan-suap-azis-syamsuddin-siapa-saja-yang-terlibat