Alex Nurdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI : Hukuman Mati Perlu Dipertimbangkan

2021-09-24 164

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jendral MUI Bidang Hukum dan Ham Ikhsan Abdulla menanggapi kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang, yang menjerat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Ia menyebut, korupsi tersebut merupakan di luar nalar.

"Korupsi dana hibah untuk pembangunan masjid Sriwijaya di Palembang, ini sesuatu di luar nalar religiusitas kita bagi bangsa indonesia", ungkap Ikhsan saat memberikan keteragan kepada Kompas TV dalam sebuah video (24/9).

Baca Juga Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang di https://www.kompas.tv/article/214846/alex-noerdin-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-pembangunan-masjid-sriwijaya-palembang

Ia menyebut, pihak berwenang perlu mempertimbangkan hukuman mati bagi koruptor tersebut.

"Hukuman mati perlu dipertimbangkan apabila terbukti melakukan korupsi dana bansos dan dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah", tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya , Palembang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menduga Alex terlibat dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel tahun 2015 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021) yang dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/215235/alex-nurdin-tersangka-korupsi-dana-hibah-masjid-mui-hukuman-mati-perlu-dipertimbangkan