Gubernur Lepas Tim Sulut Ke Pon XX Papua

2021-09-23 223

MANADO, KOMPAS.TV- Warga ex kampung Winangun akan mengancam akan menduduki 34 hektar lahan perumahan Citraland di Kelurahan winangun Kecamatan Malalayang. Tindakan ini akan dilakukan warga berdasarkan putusan Mahkamah Agung no 424, tertanggal 9 Juni 2010.

Warga ex kampung Winangun terpaksa harus menduduki 34 hektar lahan di perumahan Citraland tersebut, karena hingga saat ini tuntutan warga yang adalah pemilik sah lahan tersebut, tidak pernah ditanggapi oleh pihak Citraland.

Permasalahan ini telah muncul sejak tahun 2000 saat 144 ex warga kampung Winangun yang telah menempati lahan ini sejak tahun 1985 silam dengan mengantongi surat keterangan dari Kelurahan yang dikeluarkan pada tahun 2000. Rumah warga kemudian digusur berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, yang memenangkan pihak penggugat yaitu ex Bank Pinaesaan, yang mengklaim bahwa mereka telah memegang HGB tertanda tahun 1994.

Setelah memegang Surat Keputusan dari Mahkamah Agung nomor 424 tertanggal 9 Juni 2010, maka tim kuasa hukum dari warga, yakni Fahmi Awule and Partner kemudian pada Selasa siang telah membagikan surat himbauan kepada penghuni perumahan Citraland, untuk mengosongkan lahan milik warga ex kampung Winangun. Saat itu warga mencoba untuk menemui pihak Citraland namun akhirnya menemui jalan buntu.

Sementara itu, Soni Woba selaku warga yang mewakili 144 warga ex kampung Winangun mengatakan mereka hanya menginginkan pihak Citraland memberikan apa yang sudah menjadi hak mereka.

Woba menambahkan, jika tuntutan mereka tidak diindahkan maka warga dan tim kuasa hukum Fahmi Awule and Partners akan memblokir akses jalan ringroad 1 karena akses jalan tersebut masuk dalam kepemilikan ex warga kampung Winangun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak manajemen Citraland terkait hal ini.

#kompastvmanado #citraland #fahmiwauleandpartners

Edward Siwi Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/214736/gubernur-lepas-tim-sulut-ke-pon-xx-papua