JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah seharian sepanjang Rabu (22/9/2021) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, akhirnya ditahan.
Merya ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana bencana.
Bersama Merya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah, juga turut jadi tersangka.
Mereka diduga bersekongkol mengambil dana hibah bencana Kolaka Timur senilai Rp 39 miliar.
Anzarulah melalui sejumlah pekerja kenalannya, mengerjakan proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur seperti jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta.
Juga belanja konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta.
Dari nilai pekerjaan tersebut, Merya meminta uang jasa atau fee senilai 30 persen dari nilai proyek, yakni sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, Rp 25 juta dan Rp 225 juta. Yang kedua diserahkan di rumah Merya di Kendari.
Setelah pada Selasa (21/9/2021) malam ditangkap saat menerima uang, Merya dan Anzarulah langsung diperiksa pada Rabu di Polda Sulawesi Tenggara dan dibawa ke Jakarta pada Rabu malam.
Selain Merya dan Anzarullah, ada empat orang lagi yang ditangkap KPK termasuk suami Merya dan ajudannya.
Saat ditangkap, Merya adalah bupati yang baru memerintah selama tiga bulan.
Ia dilantik pada 14 Juni 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Sebelum terpilih sebagai Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur menjabat sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur berpasangan dengan almarhum Samsul Bahri Majid pada pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/214593/korupsi-berjamaah-bupati-kolaka-timur-minta-uang-rp-250-juta-dari-dana-bencana-ke-kepala-bpbd