JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte terpidana kasus suap Djoko Tjandra melalui surat terbuka kepada publik mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap M. Kece tersangka kasus penodaan agama, yang ditahan di rumah tahanan bareskrim Polri.
Meski demikian, hal ini tak serta merta membuat polisi segera menjadikan pelaku sebagai tersangka.
Polisi masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini dengan mencocokkan barang bukti dan keterangan para saksi.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece mendapat kecaman dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Kompolnas, selain memproses hukum pelaku polisi juga diminta memeriksa pihak-pihak terkait yang membantu aksi penganiayaan ini di dalam rumah tahanan.
Menurut Erasmus Napitulu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, apa yang sudah dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece bukanlah penganiyaan biasa melainkan sudah masuk ke kategori penyiksaan dan merendahkan martabat manusia.
Ke depannya ia berharap kepada kepolisian agar tidak ada lagi rumah tahanan di kantor polisi.
M. Kece dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte bersama tiga narapidana lain hanya beberapa jam setelah masuk jeruji rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri pada dini hari 26 Agustus 2021.
Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tak bisa dibenarkan.
Apalagi melakukan penganiayaan hingga merendahkan martabat manusia.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/214612/kompolnas-minta-polisi-periksa-pihak-pihak-yang-bantu-irjen-napoleon-aniaya-muhammad-kece