JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Selasa (21/9/2021).
Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Ada delapan pertanyaan penyidik terkait aturan pengadaan rumah di Jakarta.
Selain memeriksa Gubernur Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan selama 3,5 jam, Prasetyo dicecar 6 hingga 7 pertanyaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka yakni Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula dari adanya pembelian lahan di Munjul kawasan Pondok Ranggon seluas 41.921 meter pada tahun 2019.
Saat itu, PT Adonara Propertindo menawarkan harga tanah kepada perusahaan BUMD DKI Jakarta sebesar Rp 7,5 juta per meter.
Padahal, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 2,5 juta per meter. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 152 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/214276/5-jam-diperiksa-kpk-anies-dicecar-8-pertanyaan-kasus-munjul