KOMPAS.TV - Pemerintah sudah menyita dan mencairkan sebagian dana milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Kaharudin Ongko senilai lebih dari 110 miliar rupiah.
Satgas BLBI mulai menyita dan mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko pada tanggal 20 September 2021 dengan total mencapai lebih dari 110 miliar rupiah.
Menurut rencana, pemerintah juga akan menyita sejumlah aset milih Kaharudin Ongko yang dijadikan jaminan untuk pembayaran dana pinjaman BLBI.
Tak hanya menyita uang, pemerintah juga telah mencekal obligor BLBI Kaharudin Ongko untuk bepergian ke luar negeri hingga kewajiban mengembalikan dana BLBI selesai dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah telah memanggi 24 obligator BLBI untuk meminta pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada negara.
Mahfud meminta kesadaran obligor dan debitor untuk melunasi utang, yang nilainya sudah diperkecil sesuai situasi saat krisis.
Mahfud memerinci, kemudahan pinjaman yang diberikan oleh negara, kepada para obligor, diibaratkan dengan dana pinjaman sebesar 58 triliun rupiah. Namun nominal utangnya menjadi hanya 17 persen dari total pinjaman.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/214092/pemerintah-sita-harta-obligor-blbi-rp-110-miliar