Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

2021-09-21 38

MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan atas terdakwa kasus suap M. Syahrial.

Terdakwa yang merupakan Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, dinyatakan terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dengan total uang yang diberikan mencapai Rp 1,6 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yang melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa M. Syahrial memberikan suap kepada penyidik KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Pemberian suap tersebut berlangsung sejak Bulan Agustus 2020 hingga April 2021.

Selain itu, Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai Tahun 2019. (*)



#syahrial #walikotatanjungbalai #tanjungbalai #suapkpk #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213938/syahrial-wali-kota-tanjungbalai-nonaktif-divonis-2-tahun-penjara

Free Traffic Exchange