BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Ahmad Subairi, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap anggota Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur.
Tersangka ditangkap seusai membeli telepon genggam di Pasar Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Korban, Muhammad Yudi, yang curiga dengan uang pelaku langsung melapor ke polisi dan saat itu juga pelaku dibekuk.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan dua unit telepon genggam.
Pelaku mendapatkan uang palsu dengan membeli secara online.
Uang palsu Rp 50 ribuan sebanyak 8 lembar dibeli dengan harga Rp 250 ribu uang asli.
Modus pelaku mengedarkan upal dengan cara membeli barang lalu menjualnya agar mendapatkan uang asli.
Tersangka mengedarkan uang palsu karena membutuhkan uang untuk merantau ke Bali, bekerja sebagai kuli bangunan.
Polisi mengembangkan kasus ini karena pelaku beraksi lebih dari dua kali dan diduga jaringan pengedar uang palsu.
Pelaku sendiri dijerat undang-undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213927/butuh-uang-untuk-tes-swab-agar-bisa-merantau-ke-bali-pria-nekat-edarkan-uang-palsu-ini-modusnya