YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sabtu, 18 September 2021, sekitar pukul 18.30, LBH Yogyakarta resmi melaporkan peristiwa dugaan serangan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta kepada Polisi Resor Kota (Polresta) Yogyakarta.
Serangan ini, menurut LBH Yogyakarta, diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 187 KUHP. Inti pasal ini ialah, dengan sengaja memunculkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Baca Juga Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jadi 'Pil Kuat' untuk Tetap Memperjuangan Keadilan di https://www.kompas.tv/article/212998/teror-bom-molotov-di-kantor-lbh-yogyakarta-jadi-pil-kuat-untuk-tetap-memperjuangan-keadilan
Selanjutnya LBH Yogyakarta juga mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini lewat penyelidikan dan penyidikan yang sesuai. LBH Yogyakarta meminta pelakubaik pelaku lapangan atau bila ada dalangnyaharus ditemukan dan diungkap terang benderang. Motifnya juga harus dikuak sejelas-jelasnya. Penting pula ditekankan, seluruh proses hukum ini mesti ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/213467/lbh-yogyakarta-laporkan-aksi-pelemparan-bom-molotov-ke-polisi