Pemkab Lumajang Akan Salurkan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

2021-09-18 222

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur akan menggelontorkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT ke buruh tani tembakau dan pabrik rokok. Hal itu dilakukan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Kabag Perekonomian Pemkab Lumajang, Murdiyanto mengatakan bahwa dana bagi hasil cukai dan tembakau, salah satunya diwujudkan dalam pemberian bantuan langsung tunai atau BLT. Pemerintah setempat masih menggodok tentang jumlah BLT, namun BLT ditargetkan sudah disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2021 ini

Baca Juga Memerangi Peredaran Rokok Ilegal dengan Sosialisasi UU Tentang Cukai di https://www.kompas.tv/article/212967/memerangi-peredaran-rokok-ilegal-dengan-sosialisasi-uu-tentang-cukai.

Pemerintah juga memberikan subsidi harga yang disebut dengan subsidi biaya pokok produksi atau BPP kepada petani tembakau. Dengan bantuan itu diharapkan buruh tani, buruh pabrik rokok dan petani tembakau mempunyai kemampuan mensejahterakan dirinya di saat pandemi Covid-19.

Sumber bantuan sosial dari DBHCHT sudah resmi ditetapkan oleh Kementrian Keuangan dengan besaran nominal 3,47 triliun pada tahun 2021. Dana itu digelontorkan kepada 26 provinsi dan 433 Pemerintah Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Jika sebelumnya, 50 persen alokasi DBH CHT diberikan ke bidang kesehatan. Maka di masa pandemi Covid-19, wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 206 tahun 2020.



#BantuanSosialTunai #PemulihanEkonomi #DanaBagiHasilCukaiTembakau

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212970/pemkab-lumajang-akan-salurkan-blt-dari-dana-bagi-hasil-cukai-tembakau

Free Traffic Exchange