Karyawan Vendor ATM di Malang Curi Uang Bank 498 Juta Rupiah

2021-09-17 18

MALANG, KOMPAS.TV-Karyawan vendor ATM bank di Kota Malang ditangkap polisi karena terbukti mencuri uang di kaset box sejumlah mesin ATM di wilayah Malang Raya.

AF warga Pagak dan AP warga Wagir Kabupaten Malang melakukan tindakan kejahatan ini sejak Januari 2021.

Mereka mengambil uang melalui kaset box mesin ATM dengan nilai bervariasi.

Salah satu pelaku, AF, merupakan karyawan vendor yang sudah bekerja selama 10 tahun.

Ia melakukan tindakan kriminal ini setelah mengetahui adanya celah dan jadwal pengisian uang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan meski telah berulang kali, namun laporan ke polisi baru dilakukan 25 Agustus 2021, setelah tersangka membobol uang Rp 100 juta, di ATM kawasan Sukun Kota Malang.

Total kerugian pihak bank sendiri mencapai hampir Rp 500 juta.

"Tersangka mengambil uangnya secara bertahap, antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, sampai akhirnya total menjadi Rp 498 juta lebih" ungkapnya, Jumat (17/09/2021).

Sementara itu pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar hutang dan berfoya-foya.

"Untuk membayar hutang, ada sisanya dibuat berfoya-foya" kata pelaku saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Polisi kemudian menyita barang bukti senilai Rp 36 juta yang masih tersisa di tangan pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo 65 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

#vendoratm #pencurianuang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212790/karyawan-vendor-atm-di-malang-curi-uang-bank-498-juta-rupiah

Free Traffic Exchange