JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima pejabat negara bersalah atas pencemaran udara Ibu Kota Jakarta.
Sebelumnya pencemaran udara digugat warga.
Baca Juga Anak Ahok, Sean Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di https://www.kompas.tv/article/207645/anak-ahok-sean-laporkan-balik-ayu-thalia-ke-polisi-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik
Lima pejabat negara yang divonis bersalah yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Lima pejabat negara yang bersalah selanjutnya wajib melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota Jakarta.
Saifuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Tak Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/article/212374/divonis-bersalah-terkait-polusi-udara-jakarta-anies-tak-ajukan-banding
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212429/5-pejabat-divonis-bersalah-atas-pencemaran-udara-nama-jokowi-dan-anies-terseret