DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mulai menyidangkan kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu, lima terdakwa terancam melanggar 3 undang undang.
Kasus penggunaan alat antigen bekas yang merupakan alat pendeteksi virus Covid 19 ini disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti ini dilakukan secara virtual, satu terdakwa merupakan mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Sumatera Satu berinisial PM empat lainnya berinisial RE dan MA, SR serta DE merupakan warga Desa Lubuk Besar Kabupaten Musi Rawas.
Dakwaan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum Eka nugraha dari Kejati Sumut dan Faruok Fahrozy dari Kejari Deli Serdang, kelima terdakwa terancam dikenakan berbagai pasal diantaranya UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Subsider UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian khusus kepada terdakwa PM diberi dakwaan tambahan melanggar UURI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya tim Reskrimsus Polda Sumut menggerebek layanan rapid test antigen yang dikelola Kimia Farma di lantai dua Bandara Kualanamu pada akhir April lalu. Lima petugas rapid test saat itu diamankan dari lokasi berikut alat-alat pemeriksaan rapid tes. (#)
#medan #covid19 #antigenbekas #pnlubukpakam #beritamedan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212350/lima-terdakwa-kasus-antigen-bekas-hadiri-persidangan