Tega! Pengasuh dan Pengajar Ponpes Cabuli 25 Santri

2021-09-16 1,999

seorang pedofilia berinisal JN melakukan perbuatan bejat terhadap para santri. Sebanyak 25 santri dengan rentang usia 12 hingga 15 tahun mengalami Tindakan asusila di Sumatera Selatan. Pelaku tindak asusila tersebut  adalah pengasuh dan pengajar pondok pesantren di Kecamatan Pemulutuan Kabupaten Ogan Ilir. Sudah lebih dari 1 tahun pelaku melakukan Tindakan asusila kepada para santri, tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan aduan korban lantaran jumlah santri di pondok pesantren mencapai seribu orang. Atas perbuatannya JN terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku melakukan Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Tega! Pengasuh dan Pengajar Ponpes Cabuli 25 Santri