MEDAN, KOMPAS.TV - Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap sepasang suami istri yang diduga menjual narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Kawasan Medan Barat, tempat diproduksinya narkoba oleh sepasang suami istri, berinisial J dan MC.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku memproduksi narkoba yang dicampurkan dengan serbuk kopi selama 2 tahun.
Campuran narkoba ini akan dimasukkan dalam bentuk kapsul siap minum, ataupun rokok untuk diisap.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211800/sudah-beroperasi-selama-2-tahun-pasutri-penjual-kopi-campur-narkoba-ini-dibekuk-polisi