KOMPAS.TV - Hari ini (15/09) musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji ditangkap dengan sejumlah ganja siap konsumsi dan sejumlah bibit ganja di kediamannya, Juni lalu.
Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga Anggota Komisi III Minta Pengguna Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara, Revisi UU Akan Dikebut di https://www.kompas.tv/article/211792/anggota-komisi-iii-minta-pengguna-narkoba-tak-dijebloskan-ke-penjara-revisi-uu-akan-dikebut
Sementara itu, sejumlah ganja milik Anji juga telah disita polisi. Barang bukti ditemukan polisi di dua lokasi berbeda yakni studio musik Anji di Jakarta dan kediamannya di Bandung.
Dalam pemeriksaan kepada polisi Anji mengaku sudah menggunakan ganja sejak September 2020 lalu hingga ditangkap polisi.
Anji mengaku mendapatkan ganja dari transaksi daring di salah satu situs luar negeri.
Mantan personel band Drive ini sebelumnya ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur 11 Juni 2021.
Anji ditangkap saat tengah seorang diri di sebuah rumah yang dijadikan studio.
Polisi menyebut, Anji ditangkap dengan barang bukti beragam termasuk beberapa linting ganja siap pakai juga bibit tanaman ganja.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211930/anji-jalani-sidang-perdana-kasus-penyalahgunaan-narkotika-di-pn-jakbar