KOMPAS.TV - Mendikbud Ristek kembali menegaskan sekolah yang memiliki guru dan tenaga pendidik sudah menerima vaksin lengkap wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, jika ditemukan klaster baru penyebaran covid-19 sekolah harus ditutup.
Baca Juga Berkat Pembelajaran Tatap Muka, Penjual Seragam Sekolah Mulai Dibanjiri Pembeli di https://www.kompas.tv/article/211811/berkat-pembelajaran-tatap-muka-penjual-seragam-sekolah-mulai-dibanjiri-pembeli
Menurut Nadiem, syarat untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka adalah tiap kelas maksimal diisi 18 siswa.
Sementara untuk pendidikan usia dini atau PAUD hanya 5 siswa. Pembelaharan tatap muka juga tidak boleh digelar dengan unsur paksaan dan harus mendapat izin orangtua wali siswa.
Baca Juga Tinjau Pembelajaran Tatap Muka di Solo, Mendikbudristek Nadiem Apresiasi Gibran di https://www.kompas.tv/article/211293/tinjau-pembelajaran-tatap-muka-di-solo-mendikbudristek-nadiem-apresiasi-gibran
Pembelajaran tatap muka terbatas ini dapat dilakukan oleh sekolah jika masuk dalam kategori level 1 , 2 dan 3.
Menanggapi pernyataan itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X segera menginstruksikan pembelajaran tatap muka dilakukan. Dengan syarat target 80% cakupan vaksinasi untuk kalangan siswa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212010/mendikbud-ristek-guru-sudah-vaksin-wajib-gelar-ptm