DEPOK, KOMPAS.TV - Perkara penyebar berita bohong babi ngepet/ yang sempat viral beberapa waktu lalu di Sawangan, Depok, Jawa Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Terdakwa Adam Ibrahim hadir secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan.
Adam Ibrahim didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan sengaja dan menyebabkan keonaran.
Baca Juga Ibu Wati yang Viral Karena Babi Ngepet Ternyata Buka Jasa Paranormal di https://www.kompas.tv/article/169984/ibu-wati-yang-viral-karena-babi-ngepet-ternyata-buka-jasa-paranormal
Adam didakwa sebagai dalang dari rekayasa berita bohong di masyarakat terkait babi ngepet.
Edison Law, kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kliennya menerima semua yang didakwaan kepada terdakwa.
Edison mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan esepsi.
Baca Juga Ridwan Kamil Prihatin Masih Banyak Masyarakat Percaya Babi Ngepet di https://www.kompas.tv/article/169632/ridwan-kamil-prihatin-masih-banyak-masyarakat-percaya-babi-ngepet
Atas perbuatannya itu, terdakwa Adam Ibrahim diancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa menyebarkan hoaks soal munculnya babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada bulan April 2021 lalu.
Berita tentang kemunculan babi ngepet tersebut mendadak viral di media social.
Terdakwa sengaja membuat rekayasa penemuan babi ngepet dan menyebarkan hoaks ini ke warga.
Adam Ibrahim pun ditangkap karena hoaks yang disebarkannya menyebabkan keresahan di masyarakat.
Video Editor: Laurensius Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211617/sidang-dakwaan-kasus-hoaks-babi-ngepet-depok-pengacara-tak-akan-ajukan-eksepsi