JAKARTA, KOMPAS.TV - 21 bangunan liar tak berizin yang dijadikan tempat usaha cafe dan restoran di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021) siang.
Sebelum dibongkar, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan pemilik usaha terkait larangan berjualan di kawasan Danau Sunter.
Baca Juga Usai Holywings, Kali Ini Giliran A/A Bar Ditutup Satpol PP: Langgar Aturan Jam Operasi PPKM Level 3 di https://www.kompas.tv/article/210507/usai-holywings-kali-ini-giliran-a-a-bar-ditutup-satpol-pp-langgar-aturan-jam-operasi-ppkm-level-3
Namun peringatan ini tidak dihirauan pemilik usaha.
Pembongkaran puluhan bangunan semi-permanen di kawasan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi danau sebagai kawasan resapan air, antisipasi banjir di Jakarta.
Pemprov DKI juga berencana penataan ulang kawasan ini agar dapat digunakan sebagai salah satu tempat wisata air.
Baca Juga Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/210747/satpol-pp-segel-tempat-hiburan-malam-di-jakarta-barat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/211606/21-bangunan-restoran-liar-di-danau-sunter-dibongkar-paksa-satpol-pp