KOMPAS.TV - LaporCovid-19 menemukan sejumlah pelanggaran terkait pelaksaan vaksinasi covid19.
Salah satunya vaksin booster yang digunakan non tenaga kesehatan.
Baca Juga Untuk Percepat Peralihan Pandemi ke Endemi, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/210839/untuk-percepat-peralihan-pandemi-ke-endemi-pemerintah-gencarkan-vaksinasi-covid-19
Padahal sebelumnya pemerintah sendiri telah menetapkan kalau vaksin dosis ketiga hanya diperuntukkan pada mereka yang diprioritaskan, seperti tenaga kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021.
Periode Juli hingga Agustus 2021 LaporCovid-19 mendapatkan 91 laporan keluhan vaksinasi covid-19 seperti kesalahan pendataan dan penyalahgunaan vaksin.
Baca Juga Pekerja Migran dan ABK Indonesia di Bahrain Mendapatkan Vaksin Covid-19 Jenis Sputnik V di https://www.kompas.tv/article/210727/pekerja-migran-dan-abk-indonesia-di-bahrain-mendapatkan-vaksin-covid-19-jenis-sputnik-v
Penggunaan vaksin yang dilaporkan adalah vaskin booster atau vaksin dosis ketiga yang digunakan oleh warga yang bukan tenaga medis.
Laporan ini sudah ditindaklanjuti ke kementerian kesehatan.
Baca Juga Untuk Percepat Peralihan Pandemi ke Endemi, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/210839/untuk-percepat-peralihan-pandemi-ke-endemi-pemerintah-gencarkan-vaksinasi-covid-19
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210950/laporcovid-19-temukan-sejumlah-pelanggaran-terkait-vaksinasi