KOMPAS.TV - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa sikap politik Presiden Jokowi sudah jelas tidak mencampuri MPR RI terkait isu amandemen Undang-undang Dasar 1945.
Menurutnya, Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi khususnya pasal 7 UUD 1945 yang mengatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Fadjroel juga menyatakan kepala negara setia kepada UUD 1945.
Baca Juga PAN Masuk Koalisi, Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Mencuat di https://www.kompas.tv/article/210709/pan-masuk-koalisi-isu-reshuffle-kabinet-jokowi-mencuat
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menolak terkait wacana amendemen UUD 1945. Ia menilik kepentingan terkait wacana tersebut tidak berpihak pada masyarakat.
Sementara anggota DPR Fadli Zon menyampaikan wacana amandemen UUD 1945 yang kelima tidak ada urgensinya.
Fadli juga melihat terdapat perkembangan politik yang menyebut jika amandemen akan memuat regulasi terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang pada akhirnya dapat meresahkan masyarakat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210764/istana-jokowi-tolak-perpanjangan-jabatan-presiden