KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV- Kejaksaan Negeri Kotamobagu akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Desa Ilohelumo Anwar Mooduto, DPO dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengunaan Dana Desa Ilohelumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2018.
Buron selama satu tahun, Anwar Mooduto, DPO kasus korupsi penyimpangan pengunaan dana desa tahun 2018, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibantu Kepolisian dari Polresta Manado di tempat persembunyiannya di Desa Matani kota Tomohon.
Anwar Mooduto, ditangkap karena melakukan korupsi penyimpangan Dana Desa tahun 2018, untuk pengadaan alat dan mesin pertanian serta alat dan mesin perikanan di Desa Ilohelumo Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dimana saat itu Anwar Mooduto masih menjabat sebagai Kepala Desa Ilohelumo juga sebagai penyedia barang namun di markup.
Akibat perbuatannya, Negara dirugikan lebih dari tiga ratus juta rupiah.
Saat ini tersangka yang juga sebagai mantan Kepala Desa Ilohelumo, dititip diruang tahanan Polres Kotamobagu dan dijerat dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3 tentang korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#kompastvmanado #dandes #kejarikotamobagu
Rahman Rahim Kompas tv Kotamobagu
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210179/korupsi-dandes-mantan-kades-ditangkap