Cegah Kejahatan Seksual pada Anak, Polda Metro Jaya: Pengawasan Orang Tua Harus Ditingkatkan

2021-09-09 15

KOMPAS.TV - Berdasarkan data KPAI tahun 2020, ada 419 anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Posisi kedua anak yang mengalami kekerasan fisik sebanyak 249 kasus, sementara psikis sebanyak 119 kasus.

Hingga saat ini sudah ada 4 lebih predator anak yang divonis tambahan kebiri kimia. Sanksi tambahan diberikan karena pelaku telah merusak fisik anak, mental dan trauma berkepanjangan seumur hidup.

Baca Juga Pegawai KPI yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Serahkan Dokumen dan Kronologis ke Komnas HAM di https://www.kompas.tv/article/209173/pegawai-kpi-yang-mengaku-alami-kekerasan-seksual-serahkan-dokumen-dan-kronologis-ke-komnas-ham

Dalam upaya mencegah terjadi kejahatan seksual pada anak, Briptu Tamara Imalia anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, pengawasan orang tua menjadi peran utama, orang tua harus meningkatkan pengawasan pada anak.

Dan kedekatan orang tua dan anak menjadi hal penting, agar anak bercerita ketika punya masalah.

Baca Juga Definisi Kekerasan Seksual ke Anak dan Kenapa Mereka Rentan Menjadi Korban di https://www.kompas.tv/article/209130/definisi-kekerasan-seksual-ke-anak-dan-kenapa-mereka-rentan-menjadi-korban

Briptu Tamara juga menyebut, pelaku kejahatan seksual biasanya adalah orang-orang terdekat korban, seperti tetangga bahkan keluarga.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/209998/cegah-kejahatan-seksual-pada-anak-polda-metro-jaya-pengawasan-orang-tua-harus-ditingkatkan