KOMPAS.TV-Syarat utama mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Baik itu mengendarai kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Untuk mendapatkan SIM ada beberapa syarat, salah satunya adalah usia. Usia 17 merupakan batas minimal seseorang dapat mengajukan pembuatan SIM, kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC).
Usia tersebut adalah usia yang, dianggap sudah dewasa secara perilaku, fisik, dan mental dikutip dari kontan.co.id "Pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat," bebernya.
Kendati demikian, usia bukanlah sebagai dasar, untuk pengendara menjadi peduli dan dewasa kemudian mengerti aturan-aturan, rambu-rambu lalu lintas di jalanan.
"Hal tersebut bisa terjadi karena, tidak sedikit pengemudi di Indonesia yang minim edukasi. Banyak dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak,atau tidak melalui kursus mengemudi," pungkasnya.
Jika memang sudah memenuhi syarat, baiknya segera membuat SIM. Agar bisa berkendara secara legal.
Baca Juga Simak! Cara Buat Watermark di File KTP, Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi di https://www.kompas.tv/article/208794/simak-cara-buat-watermark-di-file-ktp-cegah-penyalahgunaan-data-pribadi
https://www.kompas.tv/article/208794/simak-cara-buat-watermark-di-file-ktp-cegah-penyalahgunaan-data-pribadi
Grafis: Agus Eko Apriyanto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/209565/perhatikan-berikut-syarat-terbaru-usia-minimal-pembuatan-sim-di-indonesia