Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk lima tim untuk penanganan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.
Tim pertama adalah tim identifikasi yang bekerjasama dengan Tim Inafis Polri. Tim kedua bertugas untuk pemulasaraan, pemakaman, dan pemakaman jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tim dua ini akan bekerja setelah tim satu bekerja.
Tim tiga bertugas untuk pemulihan keluarga, pendampingan juga. Di sini kami juga akan memberikan sekedar uang duka kepada keluarga korban. Tim keempat bertugas untuk koordinasi dengan berbagai stakeholder. Terakhir tim lima adalah kehumasan bertugas untuk memberika segala bentuk informasi.
Kemenkumham Bentuk 5 Tim untuk Penanganan Kebakaran Lapas Tangerang