Kades Aniaya Pemandu Lagu di Dalam Mobil

2021-09-08 168

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Seorang kepala desa menganiaya seorang perempuan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku tega menganiaya korbannya yang berprofesi sebagai pemandu lagu hingga mengalami luka lebam di wajah dan kepala.

Kejadian penganiayaan ini bermula dari pertemuan pelaku dan korban di sebuah tempat karaoke di Purwodadi. Korban yang merupakan warga Desa Batur Agung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, kemudian diajak pelaku menggunakan kendaraannya menuju ke Kabupaten Demak. Belum jelas apa pemicu kejadian penganiyaan ini. Dalam perjalanan pelaku menganiaya korban di dalam mobil hingga babak belur.

"Diinjak, terus dilempar di bawah kaki dia, terus diinjak-injak, itu saya masih ingat mas. Terus HPku diambil sama dia dan disembunyikan. Di dalam mobil ada tiga orang, yang menganiaya pak lurah, sopirnya di depan, aku sama pak lurah duduk di kursi belakang nomor dua," kata Lutfi, korban penganiayaan.

Akibat dari kejadian ini korban harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Yakkum di Purwodadi. Korban didampingi pengurus salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Grobogan.

"Ternyata ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Korban menceritakan dianaya di dalam mobil, di situ juga ada sopir pelaku," ujar Adi Prayitno, Ketua Laskar Merah Putih Jateng.

Kasus ini telah ditangani polisi, petugas masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Jika terbukti pelaku menganiaya korban, polisi akan menjerat dengan pasal penganiyaan hingga korban terluka dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

#kabupatengrobogan #pemandulagu #laskarmerahputihjateng