KUPANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Selasa sore tadi, mengembalikan uang senilai Rp 11 miliar lebih kepada pihak Bank NTT yang merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 128 miliar.
Sebelumnya, uang ini disita penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan dijadikan sebagai barang bukti kasus korupsi yang ditangani sejak 2020 lalu.
Dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita barang bukti baik berupa uang tunai maupun barang tak bergerak seperti rumah dan tanah dari 8 orang terdakwa.
Selama proses penyelidikan, uang sitaan itu dititipkan pada rekening penitipan di Bank Mandiri.
Pengembalian ini sebagai langkah awal untuk menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
#uangsitaan #kejatintt #kasuskorupsi