KOMPAS.TV - Polisi menjaga Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, pasca penyerangan dan perusakan yang dilakukan sejumlah orang.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan perlindungan yang diberikan pada jemaah Ahmadiyah merupakan bentuk negara menjamin hak asasi warga bangsa.
Penjagaan dilakukan sejumlah polisi pada Masjid Ahmadiyah di Sintang pasca penyerangan dan perusakan yang dilakukan pada Jumat lalu.
Selain menjaga masjid, polisi juga disebar untuk mengamankan rumah jemaah Ahmadiyah.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan perlindungan yang diberikan pada jemaah Ahmadiyah merupakan bentuk menjamin hak asasi warga bangsa.
Baca Juga PWNU Kalimantan Barat Kutuk Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang di https://www.kompas.tv/article/208365/pwnu-kalimantan-barat-kutuk-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang
Sementara, Komnas HAM meminta polisi menindak tegas pelaku penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Tindakan hukum tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengantisipasi meluasnya konflik, Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat mengimbau masyarakat tidak terpancing provokasi atas perusakan Masjid Ahmadiyah. Masyarakat diminta bersikap tenang agar situasi kondusif.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di wilayahnya.
Sebelumnya, Jumat siang lalu, sejumlah orang menyerang dan merusak Masjid Miftahul Huda milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Penyerangan ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan surat keputusan untuk menutup Masjid Ahmadiyah.