Data Pribadi Rentan Bocor, Kemenkominfo: RUU PDP Diharapkan Selesai Tahun Ini

2021-09-07 58

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keamanan data pribadi semakin menjadi sorotan, seusai nomor induk kependudukan, dan sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo tersebar di dunia maya.

Nomor induk kependudukan Jokowi berasal dari laman resmi KPU pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tak hanya nomor induk kependudukan Jokowi, data para pejabat juga tersebar dan saat ini sudah dirapikan dan ditutup.

Sebelumnya publik dihebohkan dengan dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic health alert card, e-HAC, dan sejumlah kebocoran data lainnya dari instansi pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Pemerintah dan DPR sepakat untuk merampungkan pembahasan rancangan undang undang perlindungan data pribadi, RUU PDP.

Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan mengingatkan, undang undang perlindungan data pribadi juga harus didukung dengan peningkatan literasi digital kepada masyarakat dan pemerintah.

Sementara Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menyebut, undang undang perlindungan data pribadi harus didukung dengan membangun pangkalan data yang lebih aman.

Data pribadi yang bocor bisa dimanfaatkan untuk praktik kejahatan.

Seperti pembobolan kata sandi.

Data pribadi yang bocor juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan telemarketing, dan juga penipuan phising scamming, yaitu penipuan yang bertujuan mengambil semua data penting seseorang.

Kejahatan lainnya adalah pembobolan layanan pembayaran, pembuatan akun pinjaman daring, dan profiling atau pendataan target politik.

Pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan pembahasan perlidungan data pribadi, sehingga semua data masyarakat aman dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Free Traffic Exchange