JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara rumah sakit UMMI mengandung plagiarisme.
Abdul Chair Ramadhan menyebutkan unsur plagiarisme vonis Rizieq Shihab dianggap berasal dari dua sumber di internet.
Plagiarisme vonis Rizieq tersebut menurut Abdul terdapat pada bagian pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada perkara nomor 225/pid.sus/2021/p-n. Jakarta Timur yang menunjuk pada uraian penjelasan doktrin kesengajaan dengan kemungkinan.
Baca Juga FPI Sempat Tolak Penyidik Antar Surat Panggilan, Sekjen HRS Center: Hanya Miskomunikasi di https://www.kompas.tv/article/128007/fpi-sempat-tolak-penyidik-antar-surat-panggilan-sekjen-hrs-center-hanya-miskomunikasi
Abdul Chair Ramadhan menambahkan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adanya plagiarisme dalam putusan majelis hakim tersebut dianggap menurunkan citra dan marwah pengadilan.
Selain itu tim dari Hrs Center membuat pernyataan sikap terkait adanya plagiarisme vonis tersebut yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/208910/hrs-center-sebut-ada-plagiarisme-di-putusan-pn-jaktim-terkait-kasus-ummi-rizieq-shihab