GOWA, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak berumur 6 tahun oleh orangtua dan keluarga di Kabupaten Gowa.
Kedua tersangka tersebut adalah paman dan kakek korban, sementara kedua orangtua masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Dua tersangka kakek dan paman korban kini ditahan di Mapolres Gowa.
Baca Juga Diduga Praktik Pesugihan, Orang Tua Aniaya Anaknya Sendiri di https://www.kompas.tv/article/208810/diduga-praktik-pesugihan-orang-tua-aniaya-anaknya-sendiri
Penetapkan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus penganiayaan, diduga sebagai ritual pesugihan.
Sedangkan orangtua korban berinisial HAS, 43 tahun dan TAU, 47 tahun, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kedua tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini korban yang berusia 6 tahun, masih dirawat di RSUD Gowa.
Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial membantu anak korban penganiayaan oleh orang tuanya yang diduga untuk pesugihan.
Dinas Sosial memberikan kemudahan pengurusan BPJS mandiri.
Dinas sosial juga berencana akan melibatkan psikolog untuk mendampingi korban.
Pemantauan akan terus dilakukan, termasuk rencana mendatangkan psikolog, untuk mengatasi trauma korban.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mendesak polisi segera memproses hukum terhadap orangtua terduga pelaku penganiayaan anak dengan dugaan motif ilmu hitam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain diproses secara hukum, KPAI juga meminta polisi melakukan pemberatan hukuman bagi terduga pelaku.
Pendampingan trauma healing kepada korban yang masih di bawah umur pun, harus segera dilakukan secara serius, baik dari pemda setempat dan pihak keluarga.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni kakek dan paman korban.
Sementara kedua orangtua korban masih menjalani pemeriksaan kejiwaan, di rumah sakit.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/208875/dinsos-gowa-akan-bantu-pengobatan-anak-korban-penganiayaan-diduga-ritual-pesugihan