Kafe Holywings Kemang Diberi Sanksi Tutup 3x24 Jam Karena Langgar Jam Malam PPKM

2021-09-07 35

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena melanggar protokol kesehatan, kafe Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, kini sudah disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta.

Penyegelan tersebut dilakukan selama 3x24 empat jam terhitung sejak Sabtu (04/09) malam.

Ini menjadi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Holywings yang tetap buka hingga dini hari.

Satpol PP mengimbau pengelola kafe dan warga untuk tetap patuh prokes meski ada pelonggaran selama PPKM diberlakukan.

Inilah yang terjadi saat petugas melakukan razia prokes di kafe Holywing yang berada di Kemang, Jakarta Selatan.

Di tengah penerapan PPKM level 3, kafe ini nyatanya beroprasi hingga dini hari.

Petugas juga sempat mengamankan salah satu pengunjung, yang tetap berkerumun.

Petugas pun meminta semua pengunjung untuk pulang, sementara kafe diminta tutup.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan semua restoran dan kafe yang melanggar aturan PPKM akan disanksi sesuai pelanggarannya.

Dalam kasus Holywings, kafe ditutup selama tiga hari.

Riza juga kembali mengingatkan warga untuk tidak euforia karena kasus covid menurun, tapi justru meningkatkan kewaspadaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan sanksi yang diberikan kepada Holywings sudah sesuai karena beberapa pelanggaran protokol kesehatan pada PPKM level 3.

Selain melakukan pembubaran terhadap para pengunjung, petugas juga memberikan sanksi berupa penyegelan selama 3 x 24 jam seperti yang terjadi pada kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.