PEKALONGAN, KOMPAS.TV - DJ, 65 tahun warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, seorang tukang pijat yang mengaku menjadi dukun penyembuh penyakit, ditangkap Satreskrim Polres Tegal. Perbuatan tersangka DJ sungguh bejat. Ia mencabuli korbanya seorang remaja berusia delapan belas tahun berinisial SA sebanyak sembilan belas kali.
Awalnya tersangka mengelabui korban jika dalam tubuhnya ada penyakit lambung dan liver. Sehingga perlu dikeluarkan dengan ritual khusus bersama tersangka. Tersangka meminta korban melakukan hubungan suami istri agar penyakitnya sembuh.
Namun korban menolak, hingga tersangka mengancam akan menyengsarakan keluarganya. Tersangka juga mengiming-imingi korban akan diberi pekerjaan jika menuruti perintahnya.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan aksi bejat pelaku setelah keluarga korban melaporkan tersangka ke Polisi. Tersangka bahkan mencabuli korban sebanyak sembilan belas kali di rumah kontrakannya hingga hamil lima bulan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya baju korban, sejumlah properti dukun seperti keris, mantra dan wayang golek. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.