Penampakan Barang Bukti Kasus Narkoba Coki Pardede

2021-09-05 13

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota merilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang melibatkan komedian Reza "Coki" Pardede.

Rilis dilakukan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Tangerang Kota Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga Coki Pardede Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/208265/coki-pardede-terancam-hukuman-6-tahun-penjara

Dalam rilis ini, Coki Pardede bersama kedua tersangka lainnya yakni WL dan RA, sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Barang bukti yang diperlihatkan kepada wartawan adalah sabu seberat 0,5 gram yang ditemukan saat penangkapan Coki Pardede di rumahnya di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan, pada hari Rabu (1/9/2021) malam.

Baca Juga Polisi Ungkap Cara Komika Coki Pardede Gunakan Sabu di https://www.kompas.tv/article/208028/polisi-ungkap-cara-komika-coki-pardede-gunakan-sabu

Ada juga sabu seberat 10 gram yang disita polisi dari tersangka RA yang berperan sebagai bandar atau pemasok sabu.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon selular milik ketiga tersangka dan sebuah jarum suntik.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Video Editor: Vila Randita

Free Traffic Exchange