BATANG, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan pendalaman selama 3 bulan, polisi akhirnya berhasil menguak siapa pelaku pembunuhan pada Penta Febrilia yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi gudang pengolahan ikan di Batang, Jawa Tengah, pada 13 Juni lalu.
Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Pelaku yang awalnya sebagai saksi sempat mengelak saat diperiksa, namun seperti peribahasa, sepintar pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga.
Polisi berhasil mengungkap pelaku dimana pada kalung pelaku ditemukan bercak darah yang diketahui darah korban.
Pelaku sakit hati karena cincin pertunangan dikembalikan oleh korban hingga pelaku kemudian merencanakan membunuh korban.
Dari kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.