JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi beberkan kronologi penangkapan komedian Coki Pardede atas kepemilikan narkotika jenis sabu di kediamannya di wilayah Cisauk, Tangerang pada Rabu (1/9) lalu.
Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus jelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Satres Narkoba Polres Metro Tangerang
Polisi kemudian lakukan surveliance dan profiling pada laporan tersebut.
Pada 31 Agustus polisi amankan wanita inisial WL di salah satu apartemen di daerah pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga Bandar Pemasok Sabu untuk Coki Pardede Ditangkap, Polisi: Keduanya Tidak Saling Kenal di https://www.kompas.tv/article/208209/bandar-pemasok-sabu-untuk-coki-pardede-ditangkap-polisi-keduanya-tidak-saling-kenal
Polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pemesanan narkotika yakni Coki Pardede.
"Kita mengetahui bahwa WL adalah kurir yang mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang baru saja diantarkan. Hasil introgasi WL baru saja mengantarkan ke RP (Coki Pardede)," jelasnya.
Coki pun langsung diamankan di kawasan, Cisauk, Tangerang beserta satu klip narkoba jenis sabu bekas pakai.
Usai penangkapan Coki, Polisi kembali menangkap seorang pemasok sabu ke kurir WL berinisial RA.
Baca Juga Coki Pardede Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu: Saya Perbaiki Diri Dulu di https://www.kompas.tv/article/208205/coki-pardede-minta-maaf-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-sabu-saya-perbaiki-diri-dulu
RA ditangkap beserta barang bukti berupa 11 gram sabu.
"Baru tadi malam kita amankan (RA) saat dilakukan penggeledagan ditemukan sabu yang kita temukan di kediaman RA kurang lebih 11 gram," ucap Yusri.
Ketiganya kini telah ditetapkan tersangka kasus narkoba dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Video Editor: Faqih Fisabilillah