Interpelasi Soal Formule E Gagal, Karangan Bunga Hiasi DPRD DKI Jakarta Dukung PSI dan PDIP

2021-09-04 54

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/9/2021) kemarin, ramai oleh jejeran karangan bunga.

Isi karangan bunga mendukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDIP melaju terus dengan pengajuan hak interpelasi penyelenggaraan Formula E pada 2022.

Ada 33 tanda tangan yang mengajukan interpelasi sampai pekan ini. Tapi belum sampai ke sidang paripurna, tujuh fraksi di dewan sudah menyatakan sikap tak setuju interpelasi Formula E.

Baca Juga Gerindra Buka-bukaan Soal Jamuan Makan Malam Anies dan Interpelasi Formula E di https://www.kompas.tv/article/206311/gerindra-buka-bukaan-soal-jamuan-makan-malam-anies-dan-interpelasi-formula-e

Padahal supaya disetujui, perlu suara tambahan 54 suara anggota dewan lagi dan itu perlu dari anggota tujuh fraksi yang menolak interpelasi.

Salah satu fraksi penolak interpelasi adalah Gerindra yang memang jadi pendukung Anies Baswedan dalam pemilihan Gubernur Jakarta 2017 lalu.

Menurut anggota Gerindra, semestinya pertanyaan soal Formula E bisa dilakukan di komisi dewan.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyatakan siap menjawab dalam dialog dengan anggota dewan soal penyelenggaraan Formula E.

Soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyelenggaraan Formula E memang ada dalam laporan tahun 2019 .

Ada uang senilai Rp 360 miliar, biaya komitmen fee, yang tak dimasukkan PT Jakpro sebagai penyelenggara ke laporan keuangan APBD.

Karena bila dimasukkan, maka ada potensi kerugian negara senilai Rp 120 miliar.

Baca Juga Gagal Diinterpelasi DPRD Jakarta, Anies Tak Siap Jelaskan Program Formula E? di https://www.kompas.tv/article/206295/gagal-diinterpelasi-dprd-jakarta-anies-tak-siap-jelaskan-program-formula-e

Interpelasi memang alat politik dewan untuk pertanggungjawaban kepala pemerintahan atau eksekutif.

Namun jalan ke arah interpelasi tak semulus tanda tangan 33 anggota dewan, karena harus ada persetujuan di sidang paripurna DPRD.