KOMPAS.TV - Polisi menetapkan status hukum komedian Coki Pardede, sore ini (3/9/2021).
Dari pemeriksaan, Coki diketahui mengonsumsi sabu dengan cara tidak lazim.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, yang menyebut Coki mengonsumsi sabu menggunakan alat suntik.
Coki mencampur sabu dengan air hangat, kemudian mengukur cairan sabu menggunakan alat suntik dan menyuntikkannya ke pembuluh darah yang ada di tangan.
Kepada polisi, Coki mengaku pertama kali mengenal narkoba saat masih kuliah. Kemudian ia sempat berhenti dan kembali aktif mengonsumsi sabu sekitar satu tahun terakhir.
Kamis malam (3/9/2021), polisi kembali menggeledah rumah Coki dan ditemukan alat suntik dan beberapa obat milik Coki.
Atas kasus ini, Coki terancam jerat Undang-undang tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara.