JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan segera memanggil pihak kepolisian, para terduga pelaku, hingga KPI, jika sudah mendapat aduan resmi dari korban.
Komnas HAM membenarkan pernah mendapat laporan kasus perundungan ini di tahun 2017 dan merekomendasikan untuk segera melapor ke polisi.
Dari keterangan korban kepada Komnas HAM saat itu pada tahun 2019, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Gambir, namun pelaporan tersebut justru ditolak. Pihak kepolisian meminta korban untuk menyelesaikan secara internal.
Korban kemudian meminta KPI untuk mengambil langkah agar tak ada lagi kejadian serupa. Namun, pihak KPI Pusat pada saat itu hanya memindahkan ruangan korban, yang diharapkan kejadian tersebut tak terulang. Namun kenyataannya, perundungan maupun pelecehan seksual tetap terjadi.
Hal ini lah yang dinilai Komnas HAM sebagai bentuk pembiaran penindakan tindak pidana, sehingga Komnas HAM berperan dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga Deretan Fakta Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja KPI di https://www.kompas.tv/article/207836/deretan-fakta-perundungan-dan-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja-kpi
Sementara itu, KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat tengah menginvestigasi para terduga pelaku perundungan dan pelecehaan terhadap pegawai KPI berinisial MS.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan mendapat sanksi tegas dari KPI berupa ancaman pemberhentian kerja.
Komisioner KPI juga menyatakan KPI telah memanggil 7 dari 8 orang terduga pelaku untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Jika dari hasil pengusutan polisi para terduga pelaku terbukti bersalah, maka KPI akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kerja.
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban mengungkap kondisi korban masih mengalami trauma atas perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa korban sejak tahun 2012.