KOMPAS.TV - Dua pejabat di Kabinet Pemerintahan Joko Widodo, yakni Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi kepada kepada LSM dan aktivis atas tuduhan kepada mereka.
Bahkan tak puas dengan somasi, Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyatakan akan melanjutkan kasusnya dengan melaporkan peneliti ICW ke polisi. Menurut Moeldoko, tuduhan ICW bahwa ia terlibat dalam bisnis terapi obat covid-19 Ivermectin telah mencemarkan nama baiknya.
Tim kuasa hukum ICW, Erwin Nastomal Omar menghormati langkah Moeldoko, namun menyayangkan karena pernyataan ICW merupakan bagian dari kritik terhadap pejabat publik bukan kritik personal.
Selain oleh Moeldoko, somasi juga dilayangkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melakukan somasi terhadap aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait unggahan di kanal YouTube Haris Azhar yang memuat tudingan adanya sejumlah pejabat termasuk Luhut bermain bisnis tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai tudingan mengenai dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam sebuah kasus cukup dibalas dengan penyampaian hak jawab.
Hampir senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati juga menyoroti somasi oleh pejabat publik.
Meskipun setiap warga negara, termasuk individu pejabat, memiliki hak yang sama di depan hukum, kritik dalam ranah kebijakan publik tidak seharusnya berujung pada somasi atau pelaporan hukum. Tudingan sebaiknya dijawab dengan klarifikasi atau hak jawab. Sebab, pada pejabat publik melekat fungsi jabatan publik yang dalam iklim demokrasi memang harus diawasi.