Syarat Penumpang Pesawat dan Kereta Api Dampak Perpanjangan PPKM

2021-09-02 50

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dan memengaruhi syarat perjalanan transportasi umum udara dan kereta api.

Perpanjangan PPKM ini berlaku di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat-syarat perjalanan untuk transportasi umum. Untuk perjalanan udara:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali

Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap) Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.Syarat untuk penumpang kereta api:

1. Kereta api jarak jauh

Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.2. Kereta api lokal

Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.Video Editor: Laurensius Krisna Galih

(Sumber: Kompas.com/Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti, Muhammad Choirul Anwar)