Kepala Lapas Cipinang: Saipul Jamil dapat Remisi 30 Bulan

2021-09-02 46

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, mengatakan bahwa Saipul Jamil mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 30 bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan, usai melepas Saipul Jamil secara resmi, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga Saipul Jamil Akhirnya Bebas dari Penjara di https://www.kompas.tv/article/207520/saipul-jamil-akhirnya-bebas-dari-penjara

Tonny menyebut, dengan remisi sebanyak 30 bulan tersebut maka Saipul Jamil hanya menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan.

"Jadi dari hukuman delapan tahun total. Dua perkara, yang pertama lima tahun, yang kedua tiga tahun. Nah yang bersangkutan menjalani selama lima tahun tujuh bulan dan yang bersangkutan mendapatkan remisi selama tiga puluh bulan totalnya," ucap Tonny Nainggolan.

Baca Juga Jelang Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Incar Profesi Youtuber di https://www.kompas.tv/article/204239/jelang-bebas-dari-penjara-saipul-jamil-incar-profesi-youtuber

Saipul Jamil selesai menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 7 bulan atas kasus asusila dan penyuapan.

Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016 lalu. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Baca Juga Mewah! Keluar Penjara, Saipul Jamil Dijemput Porsche Berwarna Merah di https://www.kompas.tv/article/207656/mewah-keluar-penjara-saipul-jamil-dijemput-porsche-berwarna-merah

Tidak puas, Saipul lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Baca Juga Keluar dari Penjara, Saipul Jamil: Saya Ingin Mandi di Laut di https://www.kompas.tv/article/207639/keluar-dari-penjara-saipul-jamil-saya-ingin-mandi-di-laut

Saipul juga terjerat ke dalam kasus penyuapan. Ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Atas perbuatannya itu, Saipul mendapat hukuman tambahan tiga tahun penjara 3 tahun.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Free Traffic Exchange